Semarang, Idola 92.6 FM – Hajatan demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 kemungkinan tak akan diikuti dari unsur calon independen atau perseorangan. Pasalnya, hingga hari terakhir batas pendaftaran yakni, Minggu (26/11/2017) pukul 00.00 WIB tak ada pendaftar.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pendaftaran perseorangan, dan membuka ruang kepada masyarakat yang akan maju di Pilgub 2018 melalui jalur independen. Bahkan, KPU juga memberi ruang kepada siapa saja yang akan berkonsultasi tentang persyaratan dan mekanismenya.
“Namun, sejak pendaftaran calon perseorangan dibuka tidak ada yang mendaftar,” kata Joko kepada wartawan di Semarang, Senin (27/11/2017).
Menurut Joko, sehari sebelum penutupan pendaftaran juga sudah ada pendaftar yang datang untuk memasukkan persyaratan pencalonan. Tapi setelah ditunggu sampai Minggu (26/11) pukul 00.00 WIB tidak ada pendaftar yang datang. Sehingga, pihaknya memastikan pada Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan.
Mantan ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu juga menyebutkan, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan di Jawa Tengah sedikitnya 6,5 persen dari total penduduk yang memiliki hak pilih. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D, yang menyebutkan provinsi dengan jumlah pennduduk termuat di daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir lebih dari 12 ribu jiwa, maka dukungan paling sedikit adalah 6,5 persen.
Dia menambahkan, salon perseorang harus punya dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan KTP, baik softcopy maupun hardcopy. “Sampai tadi malam , kita tunggu tidak ada yang datang mendaftar. Jadi, kami pastikan di Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, selain membuka pendaftaran untuk calon perseorangan di Pilgub Jateng, KPU juga membuka pendaftaran di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai 25-29 November 2017. Persyaratan minimal dukungan untuk setiap kabupaten/kota berbeda-beda. (bud/git/her)