Semarang, Idola 92.6 FM – Massa buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Jawa Tengah bersama Aliansi Buruh Kota Semarang berjumlah kurang lebih 30 orang, menyuarakan aksi penolakan upah murah yang belum lama ini ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam surat keputusan Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/kota, Jumat (24/11).
Mereka berunjuk rasa di dua tempat di Kota Semarang. Yakni di Balaikota Semarang dan di kantor gubernuran.
Koordinator lapangan Aliansi Buruh Jawa Tengah Zainudin mengatakan kebijakan gubernur telah mengecewakan dan menyakiti masyarakat pekerja. Sebab, pekerja di Jawa Tengah berharap bahwa kebijakan yang bakal dibuat gubernur mampu mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja.
Oleh karena itu, jelas Zainudin, sambil membawa bukti berupa kontrak sosial yang pernah dibuat Ganjar Pranowo saat Pemilihan Gubernur 2013 lalu buruh ingin mengingatkan kembali orang nomor di Jawa Tengah itu terhadap janjinya.
“Maka dari itu, kami dari Aliansi Buruh Jawa Tengah menyatakan sikap akan mencabut dukungan Ganjar Pranowo dan partai politik yang tidak pro terhadap buruh serta tidak memerjuangkann nasib buruh. Saat kontrak sosial yang ditandatangani Ganjar dulu, menjanjikan upah buruh akan diselaraskan dengan pembangunan di Jawa Tengah. Ternyata, janjinya tidak pernah dibuktikan sampai sekarang,” tegas Zainudin.
Sementara, selama puluhan buruh menggelar aksi di depan kantor gubernuran mendapat penjagaan dari aparat kepolisian hingga membubarkan diri. (Bud)