Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tidak mempersoalkan pihak-pihak yang menolak UU Ormas. Itu merupakan hal wajar di sebuah Negara demokrasi.
Demikian dikemukakan Wiranto usai menghadiri seminar nasional by progress 2017 dengan tema “Media Sosial Politik” di Universitas Diponegoro Semarang, Rabu (25/10/ 2017).
Menurut Wiranto, merupakan hal yang wajar jika ada dua kubu bertolak belakang mengenai perppu ormas berubah menjadi undang-undang. Karena, kelompok pendukung menilai, perppu ormas memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah, untuk menindak ormas yang radikal dan bertentang dengan ideologi Pancasila.
Sedangkan bagi kelompok penentang, jelas Wiranto, mengkhawatirkan pemerintah akan bertindak represif dengan alasan payung hukum itu.
“Negara demokratis itu kan ada yang setuju dan ada yang menolak. Tidak kita permasalahkan, semua yang menolak dan setuju ada argumentasinya. Dalam politik kan seperti itu,” ujar Wiranto.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, resmi disahkan menjadii undang-undang (UU Ormas). Sehingga, perppu itu menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Namun demikian, masih banyak pihak yang tidak suka perppu ormas itu menjadi undang-undang. Tidak hanya kalangan ormas yang berseberangan, tetapi juga sejumlah fraksi di DPR RI.
Wiranto menjelaskan, tujuan pemerintah menerbitkan perppu ormas semata-mata ingin menjaga ideologi Pancasila dan mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, masih banyak ormas yang dianggap berhaluan radikal dan mengancam keutuhan negara.
“Keputusan yang dibuat, maka semua harus mematuhi. Menolak dan tidak itu hanya proses,” tandasnya. (bud/ her)