Semarang, 92.6 FM-Kasus investasi bodong yang sempat booming beberapa waktu lalu adalah UN Swisindo yang berpotensi merugikan keuangan sejumlah perbankan sebesar Rp27,9 miliar. Sejumlah perbankan yang menjadi sasaran ada tujuh bank umum, 41 BPR/BPRS dan satu lembaga pembiayaan.
Belum reda ribut-ribut UN Swisindo, di Jawa Tengah juga ada tawaran investasi bodong yang menjerat masyarakat. Yakni investasi Pandawa. Sasarannya adalah masyarakat perdesaan yang tidak tahu tentang kegiatan investasi.
Kepala Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan investasi bodong yang dilakukan UN Swisindo, menyebar tidak hanya di Indonesia saja tapi ada di 25 negara di dunia. Di Indonesia, UN Swisindo mengklaim memiliki dana sebesar US$6,1 triliun dan tersimpan di Bank Indonesia serta beberapa perbankan besar lainnya.
UN Swisindo, jelas Bambang, menjual surat pembebasan hutang kepada masyarakat yang memiliki hutang di bank. Selain surat pembebasan hutang itu, UN Swisindo juga menerbitkan voucher M-1 yang bernilai Rp15,6 juta jika dicairkan di perbankan.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, guna mencegah kegiatan investasi bodong di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat tidak mudah terjebak dengan investasi abal-abal. Terutama bagi masyarakat perdesaan.
“OJK sudah melakukan beberapa langkah, tidak hanya OJK sendiri tapi bersama instansi lain yang bergabung dalam tim Satgas Waspada Investasi. Yang jelas, kita selalu sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat kalau ada kasus atau tawaran seperti itu bisa melapor supaya cepat diambl tindakan,” kata Bambang, Kamis (12/10).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila ada tawaran investasi yang meragukan, masyarakat bisa mengecek di website OJK atau menghubungi call center OJK di 1000-500-655. (Bud)