LP2K: Taksi Online Dilarang Seperti Apapun Tetap Akan Ada

Semarang, 92.6 FM-Persoalan antara taksi konvensional dengan taksi online atau antara ojek pangkalan dan ojek online masih terus berlanjut, dan belum menemukan titik temu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah mencoba menengahi persoalan antara taksi konvensional dengan taksi online tidak resmi. Namun, sampai sekarang masih terus terjadi gesekan.

Selain armada taksi konvensional dengan taksi online tidak resmi, kekisruhan juga terjadi di antara pengemudi ojek pangkalan dan ojek online. Kasus di Kota Semarang, di depan Stasiun Poncol beberapa kali terjadi gesekan dan aksi pemukulan.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Ngargono mengatakan permasalahan antara konvensional dengan online, memang harus disikapi dengan bijak dan segera dicari jalan keluar. Sehingga, persoalannya tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, pemerintah masih gamang di dalam menyelesaikan permasalahan taksi konvensional dengan taksi online tidak resmi atau ojek pangkalan dan ojek online. Namun, akan dilarang seperti apapun, keberadaan dari transportasi online tidak bisa dibendung.

“Menurut saya, dilarang seperti apapun yang online akan selalu ada. Sehingga, yang harus ditingkatkan adalah safety dari masing-masing armada. Baik yang konvensional atau online. Saya minta pemerintah bisa memudahkan soal-soal biaya yang mungkin memberatkan dan menjadi beban bagi taksi konvensional, sehingga ongkos mereka bisa murah dan bersaing dengan yang online,” kata Ngargono, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, pada September 2017 ratusan pengemudi taksi se Jawaa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernuran.

Tuntutannya, meminta pemerintah menegakan aturan tentang angkutan orang yang tidak berbadan hukum. (Bud)

Ikuti Kami di Google News