Semarang, 92.6 FM-Kebijakan E-Tilang yang diterapkan Satlantas Polrestabes bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dianggap berhasil, karena dalam beberapa hari mampu menjaring ratusan pelanggar rambu lalu lintas.
Sejak diberlakukan E-Tilang pada 25 September 2017 kemarin, sudah ada 178 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera pengintai atau cctv. Sebagian besar didominaasi kendaraan bermotor roda dua.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan penerapan E-Tilang merupakan terobosan inovasi, namun tetap harus memerhatikan masukan dan aduan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. Hal itu dikatakannya, ketika mendatangi Satpas Satlantas Polrestabes Semarang Semarang, Jumat (29/9) pagi.
Menurut Sabarudin, pihaknya tetap akan memonitor kebijakan dan pelayanan E-Tilang yang saat ini sedang dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang. Karena, penerapan denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas menjadi perhatian Ombudsman Jateng.
Namun demikian, penerapan E-Tilang juga ternyata efektif membuat masyarakat semakin waspada dan mulai mentaati peraturan lalu lintas, meski tidak ada petugas yang ada. Akan tetapi, tetapi perlu dibuka ruang pengaduan publik terkait penerapan kebijakan E-Tilang tersebut.
“Dari pemantauan Ombudsman Jawa Tengah, memang sampai saat ini kami belum menerima adanya pengaduan dari masyarakat mengenai E-Tilang ini. Kami melakukan monitoring dan pengawasan, bagaimana proses penyelesaian pengaduan jika ada masyarakat yang keberatan. Kami kira ini (posko pengaduan) diperlukan,” kata Sabarudin.
Selain memonitor tentang kebijakan E-Tilang, jelas Sabarudin, pihaknya juga mengawasi pelaksanaan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Satlantas Polrestabes Semarang. Pihaknya juga meminta jajaran kepolisian untuk memberikan respon cepat, terhadap pengaduan dari masyarakat. (Bud)