BI Hanya Kenakan Beban Biaya Top Up Uang Elektronik Rp750 di Mesin ATM Bank Penerbit

Semarang, 92.6 FM-Sesuai dengan aturan dari Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), maka diatur tentang beban biaya top up uang elektronik.

Skema transaksi top up dilakukan dalam dua cara, yaitu top up on us dan top up off us.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra mengatakan pihaknya menetapkan kebijakan skema harga, guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional. Kebijakan skema harga yang diatur itu, akan menurunkan biaya transaksi masyarakat dan mendorong peningkatan transaksi serta perluasan akseptasi.

Nantinya, lanjut Rahmat, masyarakat yang melakukan top up uang elektronik kurang dari Rp200 ribu tidak akan dibebani biaya administrasi. Sedangkan top up di atas Rp200 ribu, maka tarif yang dibebankan sebesar Rp750. Hal itu merujuk batasan saldo dalam uang elektronik hanya Rp1 juta.

“Kita sudah ada ketentuan baru memberikan batas atas tarif top up. Jadi ada dua skema top up, pertama top up on us dan top up off us. Kalau sampai Rp200 ribu tarifnya Rp750 untuk di mesin bank penerbit, sedang top up off us biayanya Rp1.500 maksimal,” kata Rahmat, Kamis (28/9).

Sementara itu, lanjut Rahmat, terkait dengan pembayaran nontunai di ruas jalan tol pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Cabang Semarang dan PT Trans Marga Jateng selaku pengelola jalan tol di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu juga, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perbankan penerbit kartu uang elektronik untuk terus intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena, di wilayah Jawa Tengah pemberlakuan elektronifikasi dilakukan dalam dua tahap. Yakni pada 30 September 2017 untuk Gerbang Gayamsari dan Muktiharjo, serta tahap kedua 31 Oktober 2017 di Gerbang Manyaran dan Tembalang. (Bud)

Ikuti Kami di Google News