Semarang, 92.6 FM-Antara Otoritas Jasa Keuangan (OjK) dengan Ombudsman sudah ada jalinan kerja sama, terkait dengan pelayanan dan perlindungan konsumen. Karena, selama ini tidak sedikit pengaduan dari masyarakat terkait lembaga maupun layanan jasa keuangan yang seharusnya ke OJK justru disampaikan ke Ombudsman.
Meski Ombudsman memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi pelayanan di lembaga negara, namun tetap harus sesuai proporsinya. Salah satunya perbankan, karena sudah ada badan pengawas yaitu OJK, maka lembaga itu harus proaktif.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Jateng Sabaruddin Hulu mengatakan di 2016 kemarin, pihaknya menerima lima aduan terkait kinerja OJK di wilayah Jawa Tengah. Kebanyakan, keluhan yang diadukan seputar lambannya pelayanan dari OJK yang disampaikan masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta Kanreg 3 OJK Jateng-DIY bisa berkoordinasi dengan pihaknya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Butuh komitmen yang tegas dari OJK terhadap persoalan yang diajukan, biar masyarakat merasa nyaman dan aman. Karena, kami banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik OJK,” kata Sabaruddin, Selasa (19/9).
Sabaruddin menjelaskan, respon masyarakat terhadap layanan publik termasuk jasa keuangan semakin meningkat. Pada tataran pusat, jumlah laporan ke Ombudsman selama 2015 sebanyak 6.859 laporan dan meningkat di 2016 menjadi 9.069 laporan. (Bud)