Semarang, 92.6 FM-Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sudaah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu pilkada sebelumnya sebagai dasar penghitungan jumlah dukungan calon perseorangan. Yakni, baik di tingkat provinsi maupun masing-masiing kabupaten/kota. Hal itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan bagi calon perseorangan yang akan maju, bisa mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan. Yaitu, jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pilkada sebelumnya di daerah bersangkutan.
Untuk menghitung DPT Pemilu atau Pilkada sebelumnya sebagai jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan, jelas Joko, KPU Jateng menjumlah dari DPT masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan jumlah DPT terakhir. Yaitu, DPT Pilkada 2015 di 21 kabupaten dan kota, DPT Plkada 2017 di tujuh kabupaten dan kota serta DPT Pilpres 2014 di tujuh kabupaten dan kota.
Namun demikian, bagi calon perseorangan diminta tidak memainkan data pemilih, apalagi data pemilih ganda.
“Verifikasi data kami lakukan 3-5 hari sejak diterima. Kalau tidak genap atau ada data ganda, maka kita kembalikan. Perbaikan nanti pada saat proses pendaftaran. Untuk calon perseorang kita ingatkan jangan berspekulasi pada data ganda, karena verifikasinya door to door,” kata Joko.
Joko menjelaskan, bagi calon perseorangan minimal dukungannya 6,5 persen dari DPT Pilkada terakhir atau 1.781.606 jiwa. KPU Jateng juga menetapkan jumlah minimal sebaran dukungan, yaitu 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. (Bud)