Kimia Yasa Bantah Elpiji GasPluz Produk Ilegal Karena Punya Izin Edar Dari Ditjen Migas

Semarang, 92.6 FM-Kemunculan tabung elpiji berwarna putih dengan merek “GasPluz” dan memicu kemarahan dari DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Semarang, membuat PT Kimia Yasa angkat bicara.

PT Kimia Yasa yang merupakan produsen dari tabung elpiji “GasPluz” itu mengaku, telah mengantongi izin edar dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Untuk di wilayah Jawa Tengah atau Kota Semarang, elpiji “GasPluz” sudah masuk dan beredar sejak November 2016 kemarin.

Juru Bicara PT Kimia Yasa Mohammad Nasaruddin mengatakan pihaknya berani melakukan pendistribusian elpiji “GasPluz” itu, karena sudah punya lisensi dan memenuhi persyaratan dari Ditjen Migas. Sehingga, pihaknya menolak jika dikatakan produsen gas elpiji ilegal. Termasuk, menyangkal jik elpijinya itu suntikan dari elpiji subsidi dari pemerintah.

Memang diakui, jelas Nasaruddin, tabung elpiji “GasPluz” harganya lebih murah dibanding yang sudah beredar sebelumnya. Hal itu dikarenakan, PT Kimia Yasa memproduksi elpiji langsung dari kilang di Gresik Jawa Timur dan membawanya langsung ke Kota Semarang dengan armada sendiri. Sehingga, mampu menghemat biaya pengiriman.

“Semuanya legal gak ada sesuatu yang kami gunakan itu tanpa prosedur. Sudah melalui prosedur. Surat-suratnya lengkap. Kenapa murah? Murah itu sangat relatif sekali. Itu karena kami bawa sendiri dari kilang di Gresik langsung ke Semarang,” kata Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, meski belum setahun beredar di Kota Semarang, namun pelanggan elpiji “GasPluz” sudah cukup banyak. Mulai dari hotel, restoran dan industri.

Kepala Cabang PT Kimia Yasa Area Semarang-Yogyakarta Abraham menambahkan, produknya hanya ada dua jenis, yaitu ukuran sembilan kilogram dan 50 kilogram. Untuk tabung ukuran sembilan kilogram dijual Rp95 ribu per tabung, sedangkan yang ukuran 50 kilogram dijual Rp510 ribu sampai Rp515 ribu per tabung. (Bud)

Ikuti Kami di Google News