Semarang, 92.6 FM-Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dimiliki dan dijanjikan UN Swissindo sebagai dokumen pencairan dana di perbankan, merupakan sertifikat palsu alias bodong. Sebab, sejak 2004 lalu Bank Indonesia sudah tidak lagi mencetak SBI secara fisik melainkan sudah berupa digital.
Pelaksana tugas Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra mengatakan bukti kepemilikan SBI tidak bisa ke mana, bahkan dipindah-pindah. Sebab, bukti kepemilikan SBI hanya bisa dilihat melalui sistem Bank Indonesia yang disebut S-4 atau sistem penyelesaian transaksi surat berharga.
Sehingga, jelas Rahmat, jika UN Swissindo mengklaim memiliki SBI dan diperlihatkan kepada masyarakat, maka jelas hal itu bukan SBI asli dan bank sentral Indonesia tidak pernah mengeluarkan SBI atas nama UN Swissindo.
“Transaksi SBI dengan pihak lain berupa pinjam meminjam, hibah dan agunan itu perbuatan ilegal. Artinya, dengan sendirinya M1 yang disebarkan UN Swissindo kepada masyarakat adalah palsu. SBI sejak 2004 sudah berupa surat elektronik,” kata Rahmat.
Rahmat menduga, jika UN Swissindo menciptakan sendiri dokumen yang disebut SBI. Modusnya, agar masyarakat percaya dan membeli sertifikat M1 dari UN Swissindo dan dijanjikan bisa dicairkan ke enam bank yang ditunjuk, salah satunya Bank Mandiri.
Satuan Tugas Waspada Investasi di Jawa Tengah sudah sepakat, jika kegiatan UN Swissindo ilegal dan merugikan masyarakat. (Bud)