Semarang, 92.6 FM-Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah meminta masyarakat, untuk mewaspadai beredarnya surat kuasa M1 dari UN Swissindo. Dalam surat kuasa itu, muncul penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke perbankan, perusahaan pembiayaan maupun jasa keuangan lainnya.
Kepala Kanreg 3 OJK Jawa Tengah Muhammad Ikhsanuddin mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Bank Mandiri, yang menyebutkan akan ada pencairan dana dari voucher yang disebar orang atau kelompok tidak bertanggungjawab mulai 17 Agustus 2017 dan seterusnya. Sehingga, untuk mencegah timbulnya keresahan di tengah masyarakat pihaknya memberikan klarifikasi jika informasi itu tidak benar.
Penawaran yang diberikan dan diterbitkan UN Swissindo berupa perjanjian pelunasan kredit, merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menerima atau memberi voucher M1, agar tidak percaya untuk mencairkan ke Bank Mandiri. Apa yang dijanjikan UN Swissindo itu tidak sesuai dengan mekanisme pelunasn kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” kata Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Kanreg 3 OJK Jawa Tengah dan Yogyakarta ada 50 lembaga keuangan dan perbankan yang dicatut namanya dari UN Swissindo. Yakni tujuh bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan dan PT Permodalan Nasional Madani.
Dirinya mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, agar melakukan upaya hukum sesuai koridor kepada pihak kepolisian. (Bud)