Semarang, 92.6 FM-Sejak 2009 sampai 2012 kemarin, PT Nyonya Meneer diketahui memiliki pajak terutang sebesar Rp20 miliar. Sehingga, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I akan ikut memantau proses persidangan dari Nyonya Meneer untuk pelunasan pajak terutangnya.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan mengatakn, karena PT Nyonya Meneer sudah dipailitkan pengadilan, maka pihaknya akan mengurus pajak terutangnya. Karena persoalan keuangan tidak hanya menyangkut perpajakan, sehingga pihaknya hanya mengikuti tahapan yang ada di peradilan.
Apabila putusan dari pengadilan menyebut penyitaan aset milik Nyonya Meneer akan dilelang, maka Kanwil DJP Jateng I juga turut serta melihat prosesnya. Jika seluruh aset milik Nyonya Meneer yang dilelang jumlah nilainya tidak mampu menutup total tagihan utang dan pajak terutang, pihaknya akan menghitung pajaknya secara proposional.
“Tunggakan pajaknya ada, tapi tidak terlalu besar dan tidak memengaruhi struktur penerimaan pajak di Jateng I. Kita tetap akan ikuti proses Nyonya Meneer itu, dan kalau asetnya dilelang maka dilihat dulu jumlahnya cukup apa tidak. Kalau tidak cukup, biasanya dihitung secara proposional,” kata Irawan.
Diketahui, Nyonya Meneer terbukti memiliki utang kepada seluruh kreditur sebesar Rp270 miliar. Sementara kepada para pekerjanya sendiri, dari tagihan pensiun mencapai Rp10 miliar.
Pada 3 Agustus 2017 kemarin, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mempailitkan Nyonya Meneer berdasarkan gugatan dari salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambaang Santoso. Pemohon gugatan menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibanya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar. (Bud)