Semarang, 92.6 FM-Merasa dipermainkan dengan pihak asuransi Sinarmas Syariah dan Maybank, Sri Rejeki, warga Kampung Dempel Tlogosari Semarang, mendatangi Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng, Rabu (9/8).
Dengan ditemani kuasa hukumnya dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sri Rejeki mengadu ke OJK dan ditemui langsung Kepala Kanreg 3 OJK Jateng Moh. Ikhsanuddin. Dalam pertemuan itu, Sri mengaku sebagai ahli waris dari Sutopo, suaminya dan bermaksud melaporkan dua lembaga keuangan syariah yang dianggap memermainkan dirinya dan tidak bersedia membayarkan klaim asuransi sesuai klausul atau perjanjian. Yakni, dari nilai tanggungan sebesar Rp4,4 miliar hanya akan dibayarkan Rp1 miliar dan disebut sebagai tali asih.
Wakil Ketua Umum DPP APSI Sutrisno mengatakan, tali asih sebesar Rp1 miliar itu ditolak kliennya karena bukan itu haknya. Sebab, seharusnya yang dibayarkan adalah Rp4,4 miliar sesuai klausul dari nilai tanggungan.
Menurut Sutrisno, alasan pihak asuransi tidak bersedia membayar sesuai klausul, karena pemilik polis atau suami dari kliennya itu memberikan data palsu. Yakni, tidak menyampaikan memiliki riwayat sakit jantung.
“Klien hanya diberi tali asih Rp1 miliar, padahal haknya Rp3,4 miliar atau Rp4,4 miliar sesuai hak tanggungannya. Klien kami hanya minta ada kejelasan dan itikad baik dari pihak asuransi membayar sesuai klausul,” kata Sutrisno.
Sementara, Kepala Kanreg 3 OJK Jateng Moh. Ikhsanuddin menyatakan, pihaknya telah melakukan fasilitasi terhadap pengadu. Namun, karena yang bersangkutan membawa kasus itu ke jalur litigasi atau peradilan, maka OJK tidak bisa berbuat banyak.
“Karena kasusnya sudah masuk ke jalur litigasi, maka OJK berhenti ikut campur,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Ikhsan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah (DPS) pusat terkait dengan kasus tersebut. (Bud)