Menyoroti Kinerja Legislasi yang Masih Jauh Dari Target

Semarang, Idola 92.6 FM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi kepentingan rakyat. Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama pemerintah. Di tengah berbagai sorotan kasus korupsi yang menimpa sebagian anggota dewan, bahkan ketuanya– Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi KTP Elektronik, fakta lain membuat kita kembali prihatin.

Hingga pertengahan 2017, DPR dan pemerintah baru bisa menyelesaikan empat dari total 50 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, target prolegnas kali ini berpotensi tidak tercapai. Hal itu sekaligus menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan yang ditempuh untuk memperbaiki kinerja legislasi. Terlebih, tak hanya dari sisi kuantitas yang mengkhawatirkan, kualitas RUU yang disahkan pun diragukan.

Berdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), 4 RUU dalam prolegnas yang disahkan dari awal tahun hingga akhir Juli 2017 adalah RUU Pemajuan Kebudayaan, RUU Sistem Perbukuan, RUU Arsitek, dan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Sementara hingga akhir tahun, tinggal tersisa dua masa persidangan DPR untuk menyelesaikan 46 RUU lain dalam Prolegnas 2017.

Lantas, apa sebenarnya yang membuat kinerja legislasi masih jauh dari target? Bagaimana pula memperbaiki kondisi ini ke depan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Lucius Karus (peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)) dan Gun Gun Heryanto (pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News