KMPP Jateng Buka Posko Pengaduan Terkait Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Yang Dianggap Tidak Relevan

Semarang, 92.6 FM-Pascamenggelar aksi unjuk rasa menolak lima hari sekolah beberapa kali di depan kantor DPRD dan gubernuran hingga bertemu dengan legislator, Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait kebijakan lima hari sekolah atau Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, di Jalan Dr. Cipto 180 atau di kantor PWNU Jawa Tengah. Posko pengaduan itu dibentuk, untuk menampung keluhan dan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena kebijakan lima hari sekolah itu.

Koordinator KMPP Jawa Tengah Hudallah Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya di Jawa Tengah banyak sekolah yang tidak siap dengan kebijakan dari Mendikbud Muhadjir itu. Salah satunya adalah fasilitas tempat ibadah dan tempat istirahat.

Menurutnya, dari pengaduan yang masuk ke posko, nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Yusuf Kalla, Komisi Nasional HAM dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Tujuannya, jelas Hudallah, agar pengaduan yang dikumpulkan itu menjadi bahan pertimbangan sejumlah pihak terkait dan mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang dianggap tidak relevan.

“Kami di KMPP siap melayani pengaduan di seluruh Jawa Tengah dan terbuka dari luar wilayah. Kami, di KMPP pada intinya menolak kebijakan lima hari sekolah. Pendidikan dan pembangunan karakter anak tidak bisa dilakukan sekolah formal, tapi sekolah informal misalnya diniyah dan TPQ,” kata Hudallah.

Lebih lanjut Hudallah menjelaskan, dengan munculnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu akan mematikan 12.438 Taman Pendidikan Alquran (TPQ) karena kehilangan 1,7 juta santri di seluruh Jawa Tengah.

Posko pengaduan itu, lanjut Hudallah, juga menerima keluhan melalui telepon dan SMS di nomor 085329412749 serta e-mail tolaklimasekolah@gmail.com. (Bud)

Ikuti Kami di Google News