Semarang, 92.6 FM-Banyak masyarakat yang khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Masyarakat beranggapan, rekening tabungannya akan kena pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Irawan mengatakan, masyarakat jangan khawatir dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang baru dikeluarkan dan mulai diberlakukan itu. Karena, kalangan pajak tidak akan melakukan pemajakan yang memberatkan pemilik rekening tabungan. Sebab, kantor pajak akan melakukan penelusuran asal usul uang yang ada di rekening. Yakni, berasal dari penghasilan bulanan dari perusahaan, bisnis atau menjual aset yang dimiliki.
“Misalnya masyarakat gaji Rp100 juta dan telah kena pajak penghasilan, kemudian sisa gajinya itu ditabung, ya tidak dikenai pajak. Tapi kalau penghasilan dari luar negeri, kami akan lihat-lihat lagi di sana sudah kena pajak apa belum. Indonesia itu kan menganut sistem perpajakan world wide income,” kata Irawan.
Lebih lanjut Irawan menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Karena, tidak ada tambahan kewajiban bagi wajib pajak setelah dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu. (Bud)