Semarang, 92.6 FM-Puluhan mantan karyawan Koran Sindo Jateng mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Selasa (11/7). Mereka datang, untuk melaporkan tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Selain itu, mereka juga melaporkan nasibnya yang di-PHK sepihak tanpa pesangon sesuai undang-undang.
Koordinator aksi, Agus Joko mengatakan, aksi itu merupakan buntut dari PHK yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan dianggap telah dzalim, dengan melakukan PHK tanpa memberikan hak-haknya kepada karyawan.
“Ini terjadi di seluruh biro Koran Sindo di Indonesia. Semua karyawan yang di-PHK tidak diberikan haknya sesuai undang-undang. Untuk biro Koran Sindo Jateng ada 28 karyawan yang nasibnya tidak jelas, karena belum mendapat kepastian soal pesangon,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, perusahaan hanya menjanjikan tali Asih atau istilahnya santunan sebanyak empat kali gaji. Namun, hal itu ditolak karyawan Koran Sindo Jateng. Mereka bersikukuh, menuntut haknya mendapatkan pesangon sesuai Pasal 156 atat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami menunggu kepastian untuk negosiasi ulang,” jelasnya.
Tindakan perusahaan yang menunjukkan tidak adanya itikad baik dan seolah menghindar untuk membayar pesangon dengan cara menawarkan atau memutasi ke tempat lain, disesalkan karyawan. Karena, beberapa yang dimutasi ke Jakarta itu tanpa tugas dan hak yang jelas.
“Mutasi itu hanya akal-akalan perusahaan, supaya kami tidak nyaman dan mengundurkan diri dan tidak dapat menuntut pesangon. Itu tindakan jahat perusahaan dan akan terus kami lawan,” tegas Agus. (Bud)