Semarang, 92.6 FM-Selama perjalanan mudik Lebaran tahun ini, para peserta Jaminan Kesehatan Sosial Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau peserta BPJS Kesehatan wajib membawa kartu JKN-KIS atau kartu kesehatan afiliasi dengan BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan, agar selalu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat tujuan atau selama perjalanan. Pernyataan itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang Bimantoro, saat menggelar media conference di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang, Kamis (15/6).
Menjelang Lebaran, jelas Bimantoro, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Sehingga, setiap peserta atau masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan sebagainya itu memeroleh pelayanan kesehatan dengan prosedur lebih sederhana. Yakni, para pemudik bisa berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Caranya, langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, lanjut Bimantoro, syaratnya mendapatkan pelayanan kesehatan secara mudah saat mudik, kartu BPJS Kesehatannya harus dalam kondisi aktif. Masyarakat yang belum membayar iuran, masih bisa mendapat pelayanan kesehatan, setelah melakukan pembayaran iuran bulanan.
“Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan itu, peserta BPJS Kesehatan yang sakit saat mudik masih bisa mendapat layanan kesehatan. Kebijakan itu mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan,” kata Bimantoro.
Guna membantu masyarakat peserta BPJS Kesehatan, jelas Bimantoro, BPJS Kesehatan sudah meluncurkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan melalui gawai bersistem Android. Aplikasi itu menyediakan sejumlah fitur, di antaranya telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. (Bud)