Menyoroti Alotnya Pembahasan Ambang Batas Dalam RUU Pemilu

Semarang, Idola 92.6 FM – DPR dan pemerintah diminta tidak bermain api saat memutuskan ambang batas pencalonan presiden di Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Sebab, apabila ambang batas dipertahankan meski angkanya diturunkan/ akan ada pihak yang siap mengajukan uji materi.

Berdasarkan perkembangan hasil lobi antarfraksi di DPR serta pemerintah, opsi untuk mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menguat tetapi angkanya diturunkan. Usulan itu muncul sebagai jalan tengah terhadap kebuntuan pembahasan lima isu krusial RUU Pemilu. Pansus RUU Pemilu memutuskan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial secara keseluruhan sebagai paket, bukan memutuskan satu per satu isu krusial tersebut. Selain syarat mengusung capres, ada pula isu ambang batas parlemen, sistem pemilu legislatif, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi DPR. Dengan mekanisme pengambilan keputusan secara paket, kelima isu itu otomatis saling berkaitan.

Lantas, menyoroti masih alotnya pembahasan ambang batas dalam RUU Pemilu/ ada kepentingan apa sesungguhnya di baliknya? Kenapa kalangan DPR masih bersikeras mempertahankan ambang batas yang dinilai sebagian kalangan tak lagi relevan dengan penyelenggaraan pemilu serentak?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Gun Gun Heryanto (pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News