Semarang, 92.6 FM-Bawang putih impor yang beredar di Tanah Air sekarang ini, merupakan impor dari Tiongkok, Vietnam dan Thailand. Sementara, para importir bawang putih melaksanakan aktivitasnya tidak di bawah Kementerian Perdagangan. Artinya, bawang putih menjadi barang bebas yang tidak diatur Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya memang tidak pernah mengatur tentang pasar impor bawang putih. Oleh karena itu, karena saat ini bawang putih sedang langka di pasaran, maka pihaknya akan memanggil seluruh importir bawang putih.
Pemanggilan itu dilakukan, jelas Enggartiasto, untuk memastikan para importir tidak menimbun bawang putih dengan dalih mencari untung berlebih. Jika kedapatan menyimpan atau menimbun bawang putih impor, maka pihaknya akan membawa importir ke aparat kepolisian untuk diproses hukum.
“Saya akan segera memanggil para importir bawang putih, dan meminta mereka jangan pernah berani menyimpan atau menimbun. Apa yang sudah ada, segera dikeluarkan ke pasar biar masyarakat mengonsumsinya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Enggartiasto, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pemanggilan seluruh importir bawang putih.
Diketahui, selama ini impor bawang putih di Tanah Air mencapai 95 persen dari kebutuhan nasional setiap tahunnya. Sementara, bawang putih lokal hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sehingga, Kementerian Pertanian berencana membatasi impor bawang putih di masa mendatang. (Bud)