Semarang, 92.6 FM-Keberadaan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan menggunakan mesin atau Pertamini, di wilayah Jawa Tengah terus menjamur. Terutama di wilayah perdesaan atau jalur alternatif, yang jaraknya cukup jauh dengan stasiun pompa bensin umum (SPBU).
Meski penjual BBM eceran, peralatan yang digunakan sudah canggih, berupa mesin digital. Hanya saja, sampai saat ini di Jawa Tengah belum ada aturan baku yang mengatur tentang Pertamini merupakan usaha legal atau tidak.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya juga telah mengetahui keberadaan dari usaha Pertamini itu. Hanya saja, ia belum mengetahui siapa yang berhak mengatur usaha Pertamini itu.
Namun, jika merupakan usaha bisnis, maka harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang merupakan kegiatan usaha ilegal dan menyalahi aturan, maka harus ditertibkan.
“Ya harus ikut tera ulang, kalau gak ya engga bisa. Wong bakul lombok saja timbangannya kena tera, kok ini engga ditera? Makanya, perlu ada aturan yang baku,” kata Ganjar.
Sementara itu, Officer Communication & Relation Jawa Bagian Tengah Muslim Dharmawan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak ESDM, jika usaha Pertamini adalah ilegal. Di samping itu, Pertamini juga melanggar aturan dengan menggunakan logo dari Pertamina.
Sampai dengan saat ini, sesuai undang-undang yang berlaku, lembaga penyalur BBM adalah SPBU. Baik milik swasta atau milik Pertamina sendiri. Sedangkan pemilik Pertamini mendapatkan BBM dengan membeli langsung dari SPBU, sehingga harga yang ditetapkan sesuai ongkos pengiriman. (Bud)