Semarang, 92.6 FM-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengakui, jika di provinsi ini masih banyak para penyandang disabilitas yang belum mendapatkan pekerjaan layak. Padahal, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur, jika instansi pemerintah wajib memekerjakan para penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pegawainya. Sedang untuk perusahaan swasta atau industri, diwajibkan minimal satu persen dari total pekerjanya ada penyandang disabilitas.
Namun demikian, jelas Wika, meski belum banyak perusahaan memekerjakan penyandang disabilitas, masih ada perusahaan besar yang sudah memenuhinya. Hanya saja, angkanya masih sangat kecil dan jauh dari harapan yang diinginkan.
“Di Jawa Tengah ada beberapa perusahaan besar yang sudah memekerjakan penyandang difabilitas, tapi jumlahnya sangat kecil. Oleh karena itu, tim pengawas akan turun ke lapangan mencari dan memantau perusahaan mana yang belum mau menerima kaum difabel sebagai pekerjanya,” jelasnya.
Diketahui, jumlah angkatan kerja penyandang disabilitas di Jawa Tengah mencapai 1,34 juta orang. Rinciannya, 774.684 orang laki-laki dan pekerja perempuan sebanyak 568.556 orang.
Sementara, berdasarkan survei angkatan kerja nasional Februari 2016, 11,65 juta orang penyandang disabilitas merupakan angkatan kerja. Namun, yang masuk di dunia kerja baru 11,18 juta orang. (Bud)