Semarang, 92.6 FM-Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, ada 39 lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang disinyalir terdapat bisnis peredaran narkoba. Praktik itu diketahui sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan dijalankan dari balik penjara.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkotika internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi yang berada di lapas. Misalnya empat napi di Lapas Tanjung Gusta Medan, yang mengendalikan penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.
Menurut Buwas, indikasi lapas sebagai tempat transaksi narkoba terungkap, dari percakapan di telepon seluler dari lapas ke sejumlah bandar di luar negeri. Oleh karenanya, guna memotong mata rantai dan memberantas peredaran narkotika di dalam lapas, dibutuhkan sinegi sejumlah instansi terkait, baik kepolisian maupun Kementerian Hukum dan HAM.
Karena, jelas Buwas, permasalahan di dalam lapas yang dijadikan sarana bertransaksi narkoba harus ditangani bersama. Pihak Kemenkumham juga tidak bisa bersembunyi di balik keterbatasan sarana dan personel,tetapi bisa meminta bantuan dari kepolisian dan BNN setempat.
“Persoalan ini harus ditangani bersama tidak bisa menyalahkan lapas. Ini membutuhkan peran semua pihak untuk mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas,” ujarnya.
Buwas menjelaskan, Indonesia sekarang ini masih menjadi pangsa pasar terbesar peredaran narkoba di kawasan ASEAN, dengan kondisi geografis dan jumlah penduduk yang terbesar. (Bud)