Semarang, 92.6 FM-Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Tengah Bidang Promosi Humas dan Publikasi Dibya Hidayat mengatakan, down payment (DP) atau uang muka 0 persen sebenarnya secara aturan tidak diperbolehkan Bank Jateng. Menurutnya, uang muka 0 persen saat ini sedang menjadi isu di sektor properti.
Dibya menjelaskan, ramainya uang muka sebesar 0 di Jakarta itu hanya sebagai “gimmick” marketing properti. Misalkan ada pengembang yang menawarkan uang muka 0 persen, karena angka yang menjadi harga jual rumah sudah diolah sedemikian rupa.
Sehingga, seolah-olah konsumen bisa membeli rumah tanpa harus mengeluarkan uang muka. Uang muka 0 persen itu, dari sisi pengembang sebenarnya tidak menguntungkan. Sebab, hal itu justru berdampak pada kekhawatiran para calon konsumen untuk pembayaran ke depannya.
“DP 0 persen itu secara aturan BI tidak diperbolehkan. Yang ada itu gimick-gimick marketing, dan angka itu diolah seakan-akan rumah yang dijual tanpa DP,” ujar Dibya, Selasa (4/4).
Lebih lanjut Dibya menjelaskan, jika ada konsumen tetap membeli rumah tanpa uang muka, bisa dipastikan di tengah jalan akan gagal bayar. Yang terjadi, justru akan memerkecil pasar/ karena berat di angka cicilannya. (Bud)