Semarang, 92.6 FM-Sampai dengan saat ini, dari sekian perusahaan di Jawa Tengah, baik skala kecil maupun besar, baru tiga yang sudah go public. Yakni PT Sido Muncul di Kabupaten Semarang, PT Sritex di Kota Surakarta dan PT Dua Putra Utama Makmur di Kabupaten Pati.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Semarang Fanny Rifqi El Fuad mengatakan, untuk menjadi perusahaan terbuka, maka perusahaan itu harus berbentuk perseroaan atau PT. Kemudian, ada waktu lamanya perusahaan beroperasi hingga bisa dinyatakan terbuka.
Untuk perusahaan kecil, jelas Fanny, minimal beroperasi selama 12 bulan dengan total aset minimal Rp5 miliar. Sedangkan untuk perusahaan besar, harus sudah beroperasi selama 36 bulan dengan total aset minimal Rp100 miliar.
Fanny menyebutkan, di Jawa Tengah secara keseluruhan ada dua perusahaan yang wacananya akan go public pada 2017 atau awal 2018. Salah satunya adalah Bank Jateng, sesuai dengan roadmap dari perusahaan itu. Sedangkan satu perusahaan, bergerak di bidang properti dan real estat.
“Ya mudah-mudahan di akhir 2017 ini sudah go public. Tapi kalau meleset, ya di awal 2018. Itu katanya sudah rencana perusahaan, kalau Bank Jateng memang infonya kalau tidak tahun ini berarti tahun depan,” ucapnya.
Fanny menjelaskan, bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat untuk menyatakan diri go public, maka akan banyak manfaat didapat. Misalnya, perusahaan bisa melakukan peningkatan likuiditas, kesempatan melakukan diversifkasi dan memberi pengaruh pada nilai perusahaan. Yang paling penting, perusahaan akan mendapat keuntungan atas pendanaan dari para investor. (Bud)