Semarang, 92.6 FM-Pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah, baik pemprov dan kabupaten/kota banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Masyarakat menganggap, jika pelayanan yang diberikan itu belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan cenderung memberatkan serta merugikan masyarakat sebagai penikmat pelayanan dari pemerintah daerah itu.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan, jumlah laporan masyarakat terkait pelayanan publik dari pemerintah daerah di 2015 mencapai 126 laporan. Sementara, pada 2016 jumlahnya mengalami peningkatkan menjadi 184 laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Bahkan, jelas Sabarudin, sampai di Maret 2017 ini saja, pihaknya sudah menerima 60 laporan. Artinya, masyarakat sudah paham akan hak-haknya sebagai warga negara dan harus mendapat pelayanan publik semestinya.
“Pelayanan publik yang paling disorot adalah Prona, dan kami sudah melakukan identifikasi permasalahan di daerah dan investigasi sistem. Selain itu, seleksi perangkat desa juga banyak dilaporkan kepada kami. Yang mau menjadi perangkat desa, diminta menyetorkan sejumlah uang ke desa. Ini padahal tidak ada dasar hukumnya,” ujar Sabarudin di sela peringatan HUT ke-17 Ombudsman RI di kantornya, Jumat (10/3).
Oleh karena itu, lanjut Sabarudin, untuk membenahi pelayanan, maka perlu adanya komitmen bersama dari pemerintah daerah untuk memerbaiki pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Yakni, para kepala daerah harus berdasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan, karena di dalamnya sudah diatur mengenai standar pelayanan publik.
Sampai dengan saat ini saja, jelas Sabarudin, masih ada sejumlah daerah di Jawa Tengah yang perlu meningkatkan standar pelayanan publiknya. Di antaranya Kabupaten Batang, Kudus, Temanggung dan Kota Salatiga. (Bud)