Semarang, 92.6 FM-Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk berserikat dan berkumpul, serta membentuk sebuah organisasi masyarakat (ormas). Sehingga, semua orang di negeri ini bebas untuk membuat dan membentuk kelompok masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, di Kementerian Dalam Negeri ada 302 ribu lebih ormas yang tercatat. Sedangkan ormas luar negeri, tercatat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 60 ormas. Sementara sisanya, tercatat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Tjahjo, dari ratusan ribu ormas yang terdaftar itu, masih ada ribuan ormas lainnya belum terdaftar dan jumlah lebih banyak dari yang terdaftar. Dari ribuan ormas yang tidak terdaftar itu, ada ormas yang tokohnya antiPancasila.
Politikus PDIP itu menyebutkan, pendirian ormas sebenarnya tidak harus terdaftar di Kemendagri atau Kemenkumham dan cukup di notaris saja. Yang terpenting, di dalam pendirian ormas menjadikan Pancasila sebagai asasnya.
“Kalau ormas yang sesat seperti Gafatar, kami bisa langsung mengambil tindakan dengan memberikan sanksi. Kalau yang tidak terdaftar tentu kami tidak bisa mengambil tindakan,” kata Tjahjo saat kunjungan kerja ke Semarang, kemarin.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, sejak Desember 2016 kemarin, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui PP itu, pemerintah bisa melakukan monitorinng aktivitas ormas di Indonesia. Pemerintah juga bisa mengawasi semua ormas itu menentang Pancasila atau tidak. (Bud)