Bawaslu Minta Masyarakat Manfaatkan Gowaslu Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Semarang, 92.6 FM-Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 15 Februari 2017 nanti di tujuh daerah di Jawa Tengah, secara umum kondisinya masih kondusif. Hal itu tecermin, dari Indeks Kerawanan Pilkada Serentak 2017 di Jawa Tengah yang relatif rendah. Hanya Kabupaten Brebes yang masuk kategori rawan sedang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan, untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2017 di tujuh daerah di provinsi ini diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Yaitu, dengan melaporkan kepada Bawaslu atau panwaslu setempat jika menemukan dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada Serentak 2017 di daerahnya.

Upaya pelaporan dugaan pelanggaran atau kecurangan itu, jelas Teguh, masyarakat bisa melapor melalui aplikasi Gowaslu. Yakni, aplikasi yang bisa diunduh di gawai berbasis Android. Menurut Teguh, pelaporan berbasis Gowaslu dari masyarakat itu berisi data-data yang bisa digunakan untuk bukti ketika diajukan ke persidangan.

“Ada Gowaslu yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran atau kecurangan pilkada. Kami juga ada pengawas lapangan yang siap dengan data foto lapangan,” ujar Teguh Purnomo, Selasa (7/2).

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, selama ini ada kendala psikologi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Kendala itu memiliki beragam alasan, mulai dari rasa sungkan karena pelaku adalah pejabat atau atasannya sendiri.

Namun, dengan aplikasi Gowaslu, lanjut mantan ketua KPU Kebumen itu, warga bisa melaporkan kepada pengawas pemilu hanya dengan gawai yang dimilikinya itu. Sehingga, laporan itu bisa segera ditindaklanjuti, sepanjang data jelas dengan disertai hal-hal penguat dugaan pelanggaran atau kecurangan pilkada. (Bud)

Ikuti Kami di Google News