Semarang, 92.6 FM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan para pasangan calon, khususnya petahana di Pilkada Serentak 2017. Sebab, masa cuti bagi petahana habis pada 11 Februari 2017 dan akan kembali menjabat selama masa tenang dan hari pencoblosan. Sehingga, dimungkinkan para petahana yang maju pilkada akan menggunakan kekuasaan dan kekuatannya.
Salah satunya dengan memasang iklan di media cetak dan media elektronik.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, potensi pelanggaran yang dilakukan para petahana lebih besar dibanding pasangan calon bukan petahana. Bentuknya, adalah memobilisasi para pegawai negeri sipil (PNS) atau memanfaatkan fasilitas negara untuk memenangkan pilkada. Upayanya yang paling memungkinkan adalah lewat kampanye di media massa.
“Kalau ada yang pasang iklan di media massa, sanksinya adalah teguran dan dihentikan iklan itu. Pasangan calon akan direkomendasikan untuk didiskualifikasi, dan media massa yang terbukti bersalah saat diperiksa akan diajukan ke dewa pers dan KPID,” jelas Teguh, Selasa (31/1).
Menurut Teguh, di Jawa Tengah terdapat beberapa petahana yang maju di Pilkada Serentak 2017. Baik bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota maju bersama atau maju dengan pasangan lain. Misalnya di Kabupaten Jepara, Brebes, Cilacap, Pati dan Kota Salatiga. (Bud)