Urus JKN Bisa Lewat Pandawa

ilustrasi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Meski waktu pelayanan di kantor cabang tutup lebih cepat, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses Pelayanan Adminstrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan layanan Administrasi pada PANDAWA beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB, dari Senin sampai dengan Jumat. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, apabila ada peserta JKN mengakses layanan PANDAWA di atas pukul 17.00 WIB maka pelayanan akan diproses di hari berikutnya.

“Memang pelayanan kami di kantor cabang hanya dibuka mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 13.30 selama bulan ramadhan. Namun, kami pastikan pelayanan bagi peserta tetap optimal melalui berbagai kanal layanan non tatap muka seperti PANDAWA,” kata Sari.

Sari menjelaskan, peserta cukup mengakses melalui whatsapp pada nomor 08118165165.

Layanan ini dapat dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat, yang ingin mengurus kepesertaan JKN namun terkendala jarak dan waktu.

“Tak hanya pelayanan administrasi saja, melalui PANDAWA ini peserta dapat memanfaatkan pelayanan informasi. Pada menu ini peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, cek tagihan iuran, cek virtual account, skrining kesehatan, mengakses info JKN, mengakses panduan layanan dan mencari lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut Sari menjelaskan, apabila peserta ingin menyampaikan pengaduan atas pelayanan kesehatan maka PANDAWA juga telah mengakomodir.

Pada layanan pengaduan, peserta akan diarahkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) untuk menginformasikan pengaduan atau permintaan informasi dari peserta JKN.

“Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, baik yang telah telah terdaftar sebagai peserta JKN maupun peserta yang belum terdaftar. Gratis tidak dipungut biaya apapun, yang terpenting siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai panduan yang disampaikan melalui PANDAWA,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News