Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan aplikasi Coretax, untuk semua urusan perpajakan sejak Januari 2025.
DJP terus melakukan pembaruan informasi terkait berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, saat mengoperasikan aplikasi tersebut.
Salah satunya, berkaitan dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dan Faktur Pajak serta Surat Teguran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan terkait pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax dapat dilakukan melalui tiga skema yakni input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal) dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Dwi Astuti menjelaskan, terkait NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut.
Pembuatan bukti potong dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan sistem.
“Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Namun perlu diingat, penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi bahwa bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan,” kata Dwi Astuti.
Menurut Dwi Astuti, penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya.
Pihaknya juga mengimbau penerima penghasilan, segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP.
“Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” pungkasnya. (Bud)