Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memberi penjelasan terkait kasus TPPO di Gunung Kemukus.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah membongkar praktik tindak perdagangan orang (TPPO), yang terjadi di kawasan wisata Gunung Kemukus di Kabupaten Sragen.

Salah satu orang tua korban yang melapor ke polisi, diketahui beralamat di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan hasil informasi dan laporan dari masyarakat pada Januari 2025 kemarin, bahwa telah terjadi TPPO di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (4/2).

Dwi menjelaskan, laporan tersebut menyebutkan jika ada perdagangan orang dengan dalih dipekerjakan sebagai pelayan di rumah Makana di kawasan wisata Gunung Kemukus Sragen.

Korban yang terbujuk rayuan tersangka S itu, lantas dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu sekaligus menjadi pekerja seks.

Menurut Dwi, tersangka S ini meminta uang tebusan sebesar Rp1 juta kepada orang tua korban jika ingin membawa pulang anaknya.

“Langkah yang kami lakukan dengan pengecekan ke lokasi, sehingga kita upaya penindakan hukum. Hasilnya, kami menetapkan S sebagai pemilik rumah makan itu sebagai tersangka,” kata Dwi.

Dwi lebih lanjut menjelaskan, tersangka S ini memekerjakan empat orang wanita sebagai pemandu lagu sekaligus sebagai pekerja seks di rumah makan yang disulap menjadi tempat karaoke sekaligus tempat asusila.

Selain memekerjakan wanita dewasa, tersangka S juga memekerjakan anak di bawah umur.

“Tersangka S ini hanya modal KTP saja jika bekerja dengan dirinya,” jelasnya.

Dwi menyatakan, tersangka S bakal dijerat dengan Pasal 2 UU TPPO ancaman minimal tiga tahun paling lama 15 tahun dan juga Pasal 269 jo Pasal 506 KUHP. (Bud)

Ikuti Kami di Google News