Tabrak Polisi Karena Menolak Ditangkap, Pria Warga Magelang Harus Meringkuk di Sel Tahanan

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio (kiri) menjelaskan kronologis pelaku menabrak polisi yang sedang bertugas.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pria berinisial ARW berurusan dengan polisi, karena melakukan tindak kekerasan dengan menabrakkan mobil ke arah anggota Polda Jawa Tengah saat bertugas.

Aksi tersebut dilakukan pelaku, karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan berdasarkan laporan dari orang bernama Cecep, mengaku menjadi korban perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang pada 9 Februari 2025 kemarin. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (12/2).

Dwi Subagio menjelaskan, laporan dari Cecep kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga bisa melacak keberadaan yang diduga pelaku perampasan.

Saat berada di wilayah Banyumanik Kota Semarang, petugas mendapati ada sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi H 1939 MO sedang parkir dan di dalam mobil diduga adalah pelaku.

Menurut Dwi Subagio, pada saat didatangi petugas dan ditunjukkan tanda anggota kepolisian ternyata pelaku menjalankan kendaraan dengan kencang dan tiga anggota ditabrak pelaku.

“Anggota kami masih tetap bisa melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan dan berhasil diamankan. Satu orang kami amankan, dan dua orang hasil pengembangan kami mintai keterangan. Dari hasil keterangan sementara, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dwi Subagio.

Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 481 KUHP serta Pasal 213 jo Pasal 212 KUHP.

Terkait dengan kasus yang dilaporkan, saat ini dalam proses pengembangan.

“Barang bukti yang kami sita adalah STNK dan kendaraan mobil yang dilaporkan dirampas,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News