Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan narkotika, dengan barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi.
Polisi juga menangkap dua orang tersangka, yaitu RT dan MIA yang diduga sebagai kurir narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan narkoba yang disita polisi itu, disembunyikan kedua tersangka di dalam doortrim mobil Daihatsu Sigra. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (6/1).
Anwar menjelaskan, penangkapan terhadap dua kurir narkoba itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2 Januari 2025 kemarin.
Menurut Anwar, pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dengan memantau perjalanan orang yang dicurigai dimulai dari Pontianak ke Semarang .
“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” kata Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, dari dalam mobil ditemukan 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi yang disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil guna menghindari pemeriksaan petugas.
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.
Tersangka juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp20 juta.
“Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal enam hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Bud)