Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah masih menunggu memori banding, yang diajukan Aipda Robiq Zaenudin.
Aipda Robiq dipecat sebagai anggota polisi berdasar hasil sidang kode etik, karena menembak pelajar SMK di Semarang hingga meninggal dunia
Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya hingga kini, belum menerima memori banding dari Aipda Robiq. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, kemarin.
Artanto menjelaskan, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang telah dipecat itu bisa mengajukan banding dan diberi batas waktu hingga 11 Januari 2025 nanti.
Sesuai hasil sidang komisi kode etik Polri, yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng.
Menurut Artanto, dirinya belum bisa menjelaskan terkait gugurnya kesempatan Aipda Robiq mengajukan memori banding apabila tidak kunjung menyerahkan sampai 11 Januari 2025.
“Kita (masih) menunggu memori banding, karena hasil hitungannya dari Propam itu tanggal 11 Januari (batas pengajuan). Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Tapi intinya bisa dikawal rekan-rekan wartawan,” kata Artanto.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, terkait dengan hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan itu tinggal menunggu penilaian dari pihak kejaksaan.
Tinggal nantinya ditunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada tambahan berkas.
“Kalau memang masih dibutuhkan tambahan keterangan, nanti muncul P18 atau P19 dari pihak kejaksaan. Intinya masih didalami oleh jaksa,” tandasnya. (Bud)