Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Purworejo

Petugas memerhatikan cara pemindahan isi elpiji bersubsidi ke nonsubsidi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Rabu (5/2).

Polisi menangkap ERE, sebagai pelaku pemindahan isi tabung elpiji tiga kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pengungkapan kasus bermula, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik ilegal tersebut.

Arif menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang melanggar peraturan.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena pemindahan gas dapat menyebabkan kebocoran dan bahkan ledakan.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas elpiji dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, dari lokasi pihaknya mengamankan 231 tabung elpiji berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat. Subsidi elpiji diberikan untuk membantu masyarakat kecil bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News