Perusahaan Diminta Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Semarang, Idola 92,6 FM-Perusahaan atau pengusaha di Jawa Tengah diminta membayarkan THR kepada karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

Wagub Taj Yasin mengatakan pemberian THR tepat waktu, merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Gus Yasin, dengan pemberian THR lebih awal dari batas waktu akan membantu perekonomian karyawan menyambut hari Lebaran.

“Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran tolong disegerakan untuk pembayaran THR. Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” kata Gus Yasin.

Gus Yasin menjelaskan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga secara resmi telah mengumumkan mekanisme pemberian THR Lebaran.

THR yang diberikan kepada pekerja swasta maupun BUMN/BUMD paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Menurut bapak presiden, keputusan yang diambil pemerintah setelah melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri ditetapkan bahwa pemberian THR disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News