Semarang, Idola 92,6 FM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi vonis setahun penjara, terhadap pengemplang pajak berinisial HP, belum lama ini.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa HP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp733.795.308 kepada terdakwa HP, dan apabila denda tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana guna membayar pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santosa Dwi Prasetyo mengatakan putusan pengadilan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Menurutnya, kantor pajak telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara persuasif namun wajib pajak tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum pajak
“Kami menghormati putusan pengadilan dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan serupa,” kata Santosa.
Santosa menjelaskan, terpidana HP disangkakan melakukan tindakan yang melanggar pidana pajak ketika menjadi komanditer atau sekutu pasif CV AM NPWP.
Pada saat itu, yang bersangkutan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
“Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa HP adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Santosa menjelaskan, atas perbuatan HP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sebesar Rp366.897.654. (Bud)