Pegadaian dan BSI Diberi Izin Jalankan Usaha Bulion

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Guna mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion, OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion.

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan pemberian izin kegiatan usaha bulion kepada Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, ekosistem tersebut diharapkan memberikan manfaat luas tidak hanya bagi industri tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung ekosistem bulion lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ismail menjelaskan, Indonesia memiliki potensi besar untuk pemanfaatan komoditas emas.

Pada 2023 kemarin, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110-160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

“Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong perekonomian nasional melalui pembentukan kegiatan usaha bulion,” kata Ismail.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri.

Mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

“Kegiatan usaha bulion oleh LJK, diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta.

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting, dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News