Pascaputusan MK, Bagaimana Kesiapan Parpol dalam Memanfaatkan Peluang yang Kian Terbuka?

Ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen,  membuka peluang semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon di pemilihan presiden 2029 mendatang.

Putusan ini menjadi peluang dan “angin segar” bagi parpol untuk bisa berlaga dalam Pilpres tanpa harus memenuhi ambang batas kursi yang tidak semua parpol mampu memenuhinya. Putusan ini juga sekaligus menjadi solusi atas kerumitan koalisi yang harus dibangun parpol hanya sekedar untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden.

Namun, ada beberapa hal yang tetap harus menjadi pertimbangan, seperti: bagaimana kesiapan parpol untuk memanfaatkan peluang ini ketika di dalam parpol itu sendiri masih memiliki “pekerjaan rumah.” Hasil kajian Pusat Riset Politik BRIN menyebutkan bahwa tidak semua parpol memenuhi indeks pelembagaan yang ideal.

Maka, penghapusan ambang batas pencalonan presiden yang mestinya dapat meningkatkan kualitas demokrasi kita masih ditentukan oleh: sejauh mana kesiapan parpol (baik dalam aspek kualitas kader dan kemampuan logistik) untuk memanfaatkan peluang yang terbuka? Apakah parpol secara umum sudah menjalakan fungsi kaderisasi secara maksimal (tidak hanya sekadar meng-outsourc) sebagaimana fungsi Parpol yang ideal? Lalu, bagaimana dengan kelembagaan parpol?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Firman Noor (Profesor Riset bidang politik BRIN dan dosen ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia) dan Aditya Perdana,PhD (Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News