Semarang, Idola 92.6 FM – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perbincangan setelah anggarannya diblokir oleh Kementerian Keuangan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, menegaskan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proyek tersebut karena keterbatasan dana. Kondisi ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut.
Menaggapi sorotan publik perihal pemblokiran anggaran IKN, pihak Istana pun menjelaskan, anggaran IKN diblokir bukan berarti tidak ada anggaran untuk IKN. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Menurut Hasan, sudah ada anggaran untuk pembangunan IKN. Namun, anggaan tersebut belum dibuka penggunaannya. Anggaran tersebut berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan juga otoritas IKN.
Presiden menegaskan, dirinya berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN dan sudah menyediakan anggaran senilai Rp48 triliun selama 5 tahun ke depan.
Lantas, bagaimana persisnya masa depan IKN setelah pemblokiran anggaran ini? Apakah proyek ini masih menjadi prioritas atau justru tergeser oleh program makan bergizi gratis? Dan, perlukah rencana kebijakan pemindahan ASN ke IKN juga ditunda?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Djohermansyah Djohan (Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Bhima Yudistira Adhinegara (Direktur(Center of Economic and Law Studies (CELIOS. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: