Kepala Kantor OJK Jateng Sumarjono memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK Jawa Tengah menilai, penyatuan BPR BKK di provinsi ini akan menguatkan aset permodalan.

Sebab, dengan penyatuan itu akan terkumpul aset sebesar Rp12 triliun lebih.

Kepala Kantor OJK Jateng Sumarjono mengatakan berdasarkan peraturan OJK, bagi pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari satu BPR/BPRS maka diminta melakukan konsolidasi. Hal itu dikatakan saat media briefing di kantornya, Selasa (25/2).

Menurut Sumarjono, aturan itu juga mengatur BPR BKK yang ada di Jateng melakukan konsolidasi sesuai komitmen dari pemprov dan pemkab/pemkot di provinsi ini.

Nantinya jika BPR BKK disatukan, maka asetnya akan menjadi lebih dari Rp12 triliun.

Sumarjono menjelaskan, konsolidasi dari BPR BKK itu nantinya akan menghasilkan BPR konvensional ataupun BPR syariah.

“Untuk BPR BKK konsolidasi ini memang masih dalam proses. Kalau tidak salah untuk seluruh Jateng dan DIY itu dari tadinya 324 BPR/BPRS, itu akan menjadi sekitar 220 BPR/BPRS. Bukan kemudian kita cabut izin usahanya tapi mereka konsolidasi,” kata Sumarjono.

Lebih lanjut Sumarjono menjelaskan, konsolidasi BPR BKK di Jateng bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak perlu khawatir karena memang sudah ada ketentuannya.

“Progresnya terus berjalan, dan kami hanya sebagai tim yang ibaratnya memberi masukan. Untuk BPR BKK milik pemprov maupun pemkab/pemkot, diberi waktu tiga tahun dari 2024 kemarin,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaLayaknya Pasar Tiban, Hotel Dafam Suguhkan Pengalaman Buka Puasa Tak Biasa
Artikel selanjutnyaLebaran Besok Diperkirakan Ada 17,9 Juta Pemudik Masuk Jateng