Foto: KPP Pratama Pati melakukan sosialisasi terkait Coretax kepada notaris dan PPAT.

Semarang, Idola 92,6 FM-KPP Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, belum lama ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati mengatakan adanya perubahan di bidang layanan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, maka perlu adanya edukasi kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Herny, adanya perubahan di bidang layanan administrasi perpajakan khususnya berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB sehingga harus ada edukasi.

Terutama, kepada para notaris dan PPAT

“Saat ini Coretax DJP sudah diterapkan. Melalui Coretax DJP ini, layanan administrasi lebih mudah, cepat, dan borderless. Bapak Ibu setelah mendapatkan bimbingan teknis ini, dimohon dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP,” kata Herny.

Sementara Ketua Pengda IPPAT Pati Febya Chairun Nisa menyambut baik, adanya edukasi yang diadakan KPP Pratama Pati terkait aturan baru perpajakan di bidang administrasi.

Menurutnya, Coretax DJP merupakan pembaharuan yang penting dalam kegiatan notaris dan PPAT.

“Coretax DJP ini adalah sistem yang baru, sehingga menurut hemat kami perlu diperkenalkan oleh KPP Pratama Pati untuk mensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati secara langsung,” ucap Febya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News