Modus Paling Sering Digunakan Pengemplang Pajak, Ini Kata DJP Jateng I

Santoso Dwi Prasetyo, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil DJP Jateng I menyebut, tersangka DW selaku Direktur PT GBP menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke kas negara.

Tersangka DW diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan modus yang digunakan DW, dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Pras menjelaskan, yang bersangkutan melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Dia sudah memungut pajak PPN-nya, tapi tidak disetor. Kemudian tidak melapor di SPT-nya juga. Pajak yang tidak disetor itu untuk tahun 2020,” kata Pras.

Menurut Pras, akibat perbuatan DW itu negara merugi atas PPN hingga Rp3,4 miliar.

DW diancam pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Bud)

Ikuti Kami di Google News