Menyoroti Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang Memicu Polemik terkait Kewenangan DPR?

Semarang, Idola 92.6 FM – Dewan Perwakilan Rakyat (RI) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan atau (fit and proper test) di DPR. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR baru-baru ini.

Melalui revisi ini, DPR membuka ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala. Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan DPR memperluas kewenangannya dengan mendasarkan diri pada peraturan tatib ini tidak hanya mendapat kritik keras dari publik tetapi juga dari internal DPR. Tatib DPR yang semestinya hanya bisa mengatur lingkup internal, dinilai tak seharusnya justru mengatur lembaga lain di luar DPR. Sejumlah pihak pun berharap keputusan DPR ini bisa dikaji kembali.

Lalu, menyoroti revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib di mana DPR kini punya kewenangan mencopot pimpinan KPK, hakim MK & MA, serta Kapolri; ada dampaknya? Tidakkah ini melampaui kewenangan DPR yang ingin mengatur lembaga lain di luar DPR?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber Ahli Hukum Tata Negara/Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News