Semarang, Idola 92.6 FM – Merespons aspirasi masyarakat yang mulai merasakan dampak buruk media sosial, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan rencana pengaturan batas usia mengakses media sosial.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid baru-baru ini. Menurut Meutya, aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan Undang-Undang yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia dan beberapa negara lainnya.
Langkah Pemerintah tersebut juga mendapat dukungan dari kalangan DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung wacana pembatasan usia terhadap penggunaan media sosial. Ia berpandangan, medsos memang memberikan dampak yang buruk kepada anak-anak di bawah umur. Anak-anak masih lugu dan polos. Mereka belum bisa memilah mana konten yang baik dan buruk.
Lalu, mengapresiasi langkah Pemerintah yang berencana membuat aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial; bagaimana persisnya bentuk pembatasan itu? Kerja sama seperti apa serta antar pihak mana saja yang akan menentukan kesuksesan pembatasan ini?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: