Semarang, Idola 92.6 FM – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menugaskan 10 perwira tinggi Polri untuk menjabat di kementerian/lembaga. Beberapa pihak menilai, penugasan anggota kepolisian untuk menempati berbagai jabatan di berbagai kementerian dan lembaga tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Polri (UU Polri). Selain itu, juga membuat meritokrasi tidak berjalan, karena praktik itu dinilai membuka konflik kepentingan.

Sebelumnya, Kapolri memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta Jumat (14/02) lalu. Pada kesempatan itu, terdapat 22 perwira tinggi Polri yang pangkatnya dinaikkan. Kapolri menugaskan 10 perwira tinggi Polri untuk menjabat di kementerian/lembaga. Mereka kemudian mendapatkan kenaikan pangkat yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Telegram Kapolri tertanggal tanggal 13 Februari 2025.

Penugasan itu pun menuai sorotan. Mereka yang kontra menilai, dualisme status sebagai anggota kepolisian dan birokrat, berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Terutama, ketika terjadi masalah hukum di kementerian/lembaga yang ditempati. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, penempatan perwira tinggi Polri di berbagai kementerian dan lembaga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ditempatkan di berbagai jabatan atas permintaan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Lalu, menyoroti personel Polri yang menduduki berbagai jabatan di Kementerian/Lembaga; apa baik-buruknya? Benarkah dualisme tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaUpaya Pemerintah Entaskan Kemiskinan Lewat Pendidikan Gratis
Artikel selanjutnya”Deep Learning” Terus Dikaji Sebelum Diterapkan ke Murid; Apa Saja Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan?