Menyoroti Kasus Keberadaan Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Jakarta Utara, hingga Bekasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Terkuaknya pembangunan ‘pagar laut misterius’ di pesisir utara Kabupaten Tangerang Banten menjadi sorotan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer.

Disebut misterius karena hingga saat ini belum diketahui secara pasti–siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang itu.

Selang beberapa hari, tak hanya di Tangerang, rupanya pagar laut yang sama juga ditemukan di perairan Jakarta, hingga laut Bekasi. Pagar laut itu diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami tetapi data menunjukkan bahwa struktur ini lebih banyak mendatangkan kerugian.

Berdasarkan data Ombudsman RI, sekitar 3 ribu lebih nelayan di Tangerang dan Bekasi mengalami kerugian akibat terhambatnya akses ke wilayah tangkapan ikan. Dari kalkulasi Ombudsman/ pendapatan nelayan menurun rata-rata Rp100.000 per hari karena waktu melaut yang berkurang dan jarak melaut yang lebih jauh. Dengan asumsi nelayan bekerja 20 hari per bulan, kerugian total mencapai Rp7,776 miliar setiap bulan atau Rp93,31 miliar per tahun. Selain kerugian ekonomi, keberadaan pagar laut juga merusak ekosistem pesisir.

Atas temuan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Tangerang. Perkembangan terkini, di tengah upaya KKP yang tengah menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab, TNI Angkatan Laut telah melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Lalu, menyoroti kasus keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Jakarta Utara, hingga Bekasi: Bagaimana agar hal ini tak terulang di kemudian hari?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Anggota Ombudsman RI,Yeka Hendra Fatika. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 persen, Benarkah Demi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah “Dikorbankan”?
Artikel selanjutnyaPemprov Jateng Percepat Pengurangan Pengangguran