Liga Korupsi Indonesia (ilustrasi/istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa hari belakangan, unggahan soal klasemen Liga Korupsi Indonesia mendadak viral dan mewarnai lini masa media sosial setelah dugaan korupsi di PT Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun diungkap oleh Kejaksaan Agung. Kerugian negara ini disebut-sebut sebagai rekor terbanyak jumlah kerugian uang negara yang dikorupsi. Sebab, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terjadi selama kurun 5 tahun yakni tahun 2018–2023. Artinya, jika kerugian dalam satu tahun tersebut dikalikan 5 tahun, maka kerugian negara ditaksir dapat mencapai Rp968,5 triliun.

Keresahan warganet terhadap kasus-kasus korupsi diluapkan dengan istilah klasemen atau peringkat yang terinspirasi dari dunia sepak bola di mana klub-klub diberi peringkat berdasarkan skor. Liga Korupsi Indonesia itu pun menampilkan daftar kasus korupsi yang merugikan negara dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Klasemen Liga Korupsi Indonesia (ilustrasi/istimewa)

Dalam klasemen Liga Korupsi tersebut terdapat 10 peringkat lembaga/intansi terkorup di Indonesia dengan masing-masing besaran nilai korupsinya. Pada 5 besar di peringkat pertama yakni PT Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp968,5 triliun; kedua, PT Timah dengan nilai kerugian negara Rp300 triliun; ketiga, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai kerugian Rp138 triliun; keempat, PT Duta Palma dengan nilai kerugian negara 78 triliun; dan kelima, PT Trans-Pcific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan nilai kerugian negara Rp37 triliun.

Bigmatch Liga Korupsi Indonesia. (ilustrasi/istimewa)

Lalu, ketika korupsi tak kunjung berhenti—sehingga merugikan negara sampai ratusan bahkan ribuan triliun rupiah: maka apa sesungguhnya problem mendasarnya? Jika secara struktural, korupsi masih sulit diberantas—apa yang bisa kita lakukan di ruang keluarga?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi, Prof Hibnu Nugroho. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News